PLTU Diminta Ambil Peran dalam Perbaikan Lingkungan
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto saat memimpin pertemuan dengan Dirjen Ketenagalistrikan, Wakil Bupati Cilacap dan stakeholder di PLTU Karangkandri, Cilacap, Jateng, Senin (11/7/2022). Foto: Fitri/Man
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menyatakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Karangkandri sebagai penyanggga utama sistem kelistrikan di Pulau Jawa-Bali harus mampu mengoperasikan PLTU secara baik dan benar. Ia menekankan, menjadi sangat penting bagi Komisi VII untuk memastikan bahwa tata kelola di PLTU yang berlokasi di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) tersebut dapat berjalan dengan baik.
Menurutnya, perusahaan yang saat ini dipegang oleh PT Sumber Segara Primadaya (S2P) tersebut harus benar-benar mampu memaksimalkan unit growing-nya yang sudah menggunakan teknologi ultra supercritical boiler guna menekan tingkat emisi karbon (CO2) sebagai limbah dari aktivitas konversi batu bara menjadi energi listrik.
“Memang sistem ultra critical ini merupakan teknologi yang sudah maju yang mampu menekan tingkat emisi karbon sampai 40,” tutur politisi fraksi Nasdem itu saat memimpin pertemuan dengan Dirjen Ketenagalistrikan, Wakil Bupati Cilacap dan stakeholder di PLTU Karangkandri, Cilacap, Jateng, Senin (11/7/2022).
Legislator yang membidangi urusan energi tersebut turut mendorong agar PLTU Karangkandri lebih banyak mengambil peran perbaikan lingkungan atas kerusakan maupun pencemaran lingkungan sebagai dampak dari pembangunan maupun aktivitas operasional perusahaan pelat merah tersebut.
“Batubaranya itu kadang menjadi debu, entah itu disapu angin, dan itu mempengaruhi lingkungan. Selain itu, juga terjadi polusi suara karena beroperasi blower dan jensetnya itu 24 jam juga mengganggu lingkungan warga, ketiga adalah intrusi air laut karena pembangunannya juga memanfaatkan air tanah sehingga beberapa sumur di lingkungan pabrik ada yang kering lantas masuklah intrusi air laut maka airnya menjadi air payau,” ucap Sugeng dalam paparannya.
Bukan tanpa alasan, ia menegaskan hal itu tak hanya secara umum sektor vital nasional dapat handal melakukan ekspansi, namun ekspansi tersebut harus berhubungan pada konsep zero emission. “Maka kami perlu cek. Bayangkan batu bara hampir 1 juta ton. Nah itu besar sekali. Maka luncuran karbon di udara pun besar sekali,” ujarnya.
Atas hal itu, maka Komisi VII DPR pun berkomitmen untuk melakukan pendampingan guna memastikan tata kelola PLTU di seluruh Indonesia berjalan dengan baik dan benar. Apalagi Indonesia sudah menandatangani 'Paris Agreement' yang sudah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan 'Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change'. (srw/aha)